KEADILAN- Pengajuan permohonan dan gugatan terkait pemblokiran dan penyitaan sejumlah rekening efek dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya marak terjadi oleh sejumlah nasabah.
Pasalnya, bagi nasabah sekuritas yang merasa tidak terlibat dalam kasus ini rekeningnya diblokir dan disita oleh penyidik kejaksaan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Salah satunya adalah nasabah Edmond Setiadarma yang mengajukan permohonan secara pribadi.
Kuasa hukum Edmond, M. Fahrizi mengatakan, yang menjadi permasalahan dalam pengajuan permohonan kliennya adalah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dirampas harta milik orang lain atau pihak ketiga termasuk kliennya. Padahal tidak ada hubungannya dengan kasus Jiwasraya.
“Kami sebagai pemohon dan yang kami ajukan adalah putusan pengadilan Jiwasraya yang merampas hak-hak harta pihak ketiga klien saya,” kata Fahrizi kepada Keadilan, Jumat (19/3/2021).
Edmond sendiri merupakan Direktur PT Harvest Time. Ia juga merupakan pemilik rekening saham SID (Single Inventor Identification).
“Permohonannya ada dua dan sama, tapi aset yang disita itu dipecah dua sama jaksa, yang satu diajukan untuk disita dalam perkara atas nama Benny Tjokro dan yang satu lagi di perkara atas nama Heru Hidayat,” terangnya.
Sayangnya, Fahrizi tidak bisa memastikan jumlah angka kerugian yang diperkirakan oleh kliennya. Dia hanya memperkirakan, jumlah kerugian sekitar miliaran rupiah.
“Siapapun sampai sekarang tidak berani menyebut angka (kerugian). Tapi yang itu (disita) semua aset-aset reksadana dan saham-saham kalau dihitungkan diperkirakan sih sekitaran Rp50 miliaran waktu pada saat dia (Edmond) belanjanya,” terang Fahrizi.
Anehnya lagi, kata Fahrizi, ada sejumlah akun-akun palsu yang mengatasnamakan Edmond. Sebab, sebelum terjadi penyitaan Edmond sempat mendapat informasi dari sebuah perusahaan sekuritas. Sehingga, kliennya sangat terkejut dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Klien saya kaget dan tidak pernah membuka akun di situ, kemudian dia lapor ke polisi,” ujarnya.
Ironisnya, selama persidangan perkara Jiwasraya, Edmond tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Padahal pada tahap penyidikan, Edmond sempat dipanggil dan dijadikan saksi oleh penyidik kejaksaan.
“Itu tidak ada Edmond Setiadarma dihadirkan sebagai saksi, tidak ada saksi-saksi menjelaskan tentang hubungan harta Edmond, Heru Hidayat dan Benny Tjokro, itu tidak ada menguraikan dalam fakta persidangan. Kemudian tiba-tiba dalam putusan majelis hakim itu disita dan dirampas negara, sehingga gugatan kami adalah di situ,” pungkas Fahrizi.
AINUL GHURRI