KEADILAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur ) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) Ong Anggianto Andreas. Terpidana kasus korupsi ini ditangkap di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (09/3).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan penangkapan koruptor yang telah merugikan negara Rp2,2 milyar lebih ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014. “Telah dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 516 juta subsidiair 1 (satu) bulan,” ujarnya.
Dijelaskan Leonard, Onggianto yang merupakan Direktur CV. Aneka bersama dengan Samuel Muel Kololu, MUEL KOLOLU, Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku. Surat yang dimaksud untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
Selanjutnya, SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza tersebut diajukan olehnya untuk jaminan kredit di Bank Maluku. “Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada alias fiktif,” lanjutnya.
Karenanya, melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.
Chairul Zein








