Terkait Orient Riwu Kowe, KPUD Sabu Raijua Bakal Digugat ke PTUN Kupang

KEADILAN- Polemik Pilkada Sabu Raijua NTT terus bergulir pasca munculnya kewarganegaraan ganda dari Bupati terpilih Orient Riwu Kore yang diketahui masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Apalagi Status WNA tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta.

Pasangan Calon (Paslon) nomor urut-3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mengaku keberatan dengan penetapan Orient Riwu Kore sebagai Bupati menyusul adanya cacat administrasi tersebut.

Calon Bupati nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono melalui kuasa hukumnya Rudy Kabunang, SH, MH mengatakan, salah satu persyaratan pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada harus warga negara Indonesia (WNI). Bukan Dwikewarganegaraan seperti Orient Riwu Kore.

“Syarat-syarat menurut aturan UU Pilkada, yang mana syarat tentang pencalonan Bupati atau Gubernur salah satunya adalah warga negara Indonesia. Namun dalam penetapan pemenang Pilkada Sabu Raijua ternyata warga negara AS. Hal ini nyata-nyata telah melanggar aturan hukum tentang Pilkada,” ujar Rudy di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Lanjut Rudy, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat KPUD Sabu Raijua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) di Kupang. Rudy menegaskan, penetapan Orient Riwu Kore sebagai pemenang Pilkada harus dinyatakan batal demi hukum serta dilakukan Pilkada ulang.

Rudy menilai, Orient Riwu Kore tidak terbuka terhadap publik mengenai identitas aslinya. Sejatinya memberikan informasi identitas dengan benar.

Selain itu kata Rudy, pihaknya akan membuat pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU).

“Kami telah menemukan bukti berupa keterangan dari Kedutaan AS yang menjawab surat keterangan dari Bawaslu Sabu Raijua. Berarti telah cacat hukum dan melanggar aturan hukum,” tegasnya.

Rudy pun menyentil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya tidak membuat kebijakan yang melanggar hukum terkait masalah yang dihadapi Orient Riwu Kore.

“Kita sedang menghadapi hukum, maka kita harus melewati koridor hukum. Bukan suatu kebijakan atau apapun juga. Kita melihat bahwa apakah hal ini ada aturan hukum atau tidak,” tegasnya.

Rudy juga mengingatkan KPUD Sabu Raijua supaya hati-hati. Pasalnya sebelum pemungutan suara kata Rudy, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sudah memperingati tentang adanya cacat administrasi terhadap Orient Riwu Kore.

“Dalam hal proses Pilkada Kab Sabu Raijua dapat kami simpulkan bahwa KPU Sabu Raijua telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga dalam menyeleksi calon yang notabene warga negara AS. Ini suatu yang fatal,” tukasnya.

Sementara Takem sendiri mengaku dirugikan atas ketidakjujuran Orient Riwu Kore. Menurut Takem, Pilkada Sabu Raijua cacat prosedural.

“Saya sebagai paket nomor tiga merasa dirugikan. Kami anggap dari awal tidak memenuhi syarat dan merugikan hak masyarakat. Dia tidak memenuhi syarat. Saya usulkan kepada penyelenggara untuk menetapkan pungutan suara ulang (PSU),” katanya.

Meski masih berstatus warga AS, Orient Riwu Kore diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk eletronik (KTP-el) yang tercatat sebagai warga Kota Kupang. Hal tersebut dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu.

“KTP elektronik yang dimiliknya (Orient) saat ini adalah KTP Kota Kupang. Itu yang kami pegang,” ujar Thomas kepada wartawan di Kupang, Rabu (3/1/2021).

KPU kata Thomas sudah mengumumkan ke publik seluruh dokumen yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Seperti dokumen syarat pencalonan dan lainnya, sehingga publik sudah mengetahuinya.

Lanjut Thomas KPU sudah melakukan tugasnya dengan baik, yakni sudah sampai pada tahapan pengusulan calon terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena berbagai syarat sudah lengkap.

Bahkan KPU Sabu Raijua dan KPU NTT juga datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenducapil) Kota Kupang untuk mengecek keabsahan KTP-el milik Orient Patriot Riwu Kore itu. “Dispendukcapil mengakui, telah menerbitkan KTP-el atas nama Orient Patriot Riwu Kore,” tukasnya.

Odorikus Holang