KEADILAN– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan mantan presiden dapat diperiksa dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Yusril, proses hukum tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Setiap pihak berpeluang dimintai keterangan apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang memadai.
“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun,” ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Ia juga memastikan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi mantan kepala negara. Namun, Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum penyidikan menghasilkan bukti yang jelas.
“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” tuturnya.
Yusril meminta masyarakat memberikan ruang kepada kepolisian untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut dia, aparat harus terlebih dahulu mengumpulkan fakta serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” ucap Yusril.
Ia menambahkan, penentuan pihak yang perlu diperiksa maupun perkembangan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Yusril menegaskan.
Listyo Sigit dan Dua Pejabat Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Selain Listyo, polisi juga menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Berdasarkan temuan awal kepolisian, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar satu korban. Sejumlah pihak lain disebut turut menjadi sasaran, mulai dari menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Proses penyidikan masih menjadi penentu untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.








