KEADILAN — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar, antara lain, di wilayah Kalimantan dan Sumatera, dan temuan itu akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, identifikasi tersebut merupakan hasil laporan yang dihimpun dari jajaran kepolisian di tingkat daerah hingga pusat.
“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi) baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatera. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung saat konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Dudung meminta Polri mendalami temuan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Penyelidikan tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Polri Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Karhutla Korporasi
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto saat memaparkan perkembangan penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Pipit menjelaskan, aparat menangani 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 polda jajaran dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan mencatat 11 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, dan Polda Riau enam laporan.
Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menangani tiga laporan. Sementara itu, Polda Jambi menerima dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.
Dari sembilan tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat. Adapun satu tersangka berasal dari Kalimantan Tengah dan satu lainnya dari Kalimantan Selatan.
Sebanyak 223 Orang Jadi Tersangka Karhutla Perorangan
Selain perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang diduga dilakukan oleh perorangan.
Hingga pemaparan pada 14 Oktober 2026, polisi telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Pipit menegaskan, penyidikan masih berlangsung di sejumlah wilayah. Polri akan menindak para pelaku berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku guna memberikan efek jera.
Ancaman pidana dalam perkara karhutla, kata Pipit, dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan. Praktik tersebut tidak boleh dianggap sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Dengan identifikasi puluhan perusahaan dan penetapan ratusan tersangka perorangan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla masih menjadi perhatian aparat.
Pendalaman perkara diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur korporasi maupun individu.








