KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH), Rabu (26/8/2026).
Gatot diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Gatot diperiksa terkait jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai pada Juni 2023 hingga Februari 2026.
“Benar, hari ini, Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/08/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Gatot masih berlangsung. Ia telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.13 WIB.
“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Sementara yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 10.13 WIB,” ujar Budi.
Berawal dari OTT di Bea Cukai
Kasus yang menjerat Gatot merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan tersangka baru dalam perkara tersebut. Dia adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan.
Dalam salah satu surat perintah penyidikan, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Namun, identitas tersangka saat itu belum diumumkan kepada publik.
Sementara itu, surat perintah penyidikan lainnya masih bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.
Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi bahwa tersangka yang dimaksud adalah Gatot Heroe Hernanda.
Nama Gatot sebelumnya disebut oleh John Field dalam keterangannya terkait perkara tersebut.
KPK kemudian memastikan Gatot menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Kini, Gatot menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik KPK.








