Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Jika rente sumber daya alam (SDA) merupakan salah satu basis material oligarki di daerah penghasil SDA, proyek infrastruktur adalah arena lain tempat modal, kekuasaan politik, dan anggaran negara bertemu. Pembangunan jalan tol, jembatan, bendungan, transportasi massal, dan berbagai proyek strategis adalah kebutuhan nyata pembangunan, sehingga kritik terhadap korupsi infrastruktur bukanlah kritik terhadap pembangunan itu sendiri. Persoalannya adalah siapa yang memperoleh keuntungan dari pembangunan, bagaimana kontrak diberikan, bagaimana harga ditentukan, dan siapa yang akhirnya menanggung kerugian ketika proyek diselewengkan.
Fenomena
Besarnya anggaran menjadikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) salah satu arena paling rawan korupsi. KPK mencatat 339 perkara korupsi PBJ sepanjang 2004–2023, dengan 63 perkara pada 2023 saja, tertinggi dalam periode tersebut. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan risiko penyalahgunaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah; hampir separuh responden bahkan menemukan indikasi vendor yang sudah diatur sejak awal maupun gratifikasi dari vendor kepada penyelenggara negara. Data ICW untuk 2016–2022 memperlihatkan skala yang lebih luas: 1.586 kasus korupsi PBJ dengan kerugian negara sekitar Rp19,5 triliun, dan pada 2022 saja lebih dari separuh kasus korupsi PBJ berkaitan dengan proyek infrastruktur.
Korupsi dapat terjadi sejak proyek dirancang, tender diarahkan, kontrak diubah, hingga pelaksanaan dimanipulasi melalui mark-up, pengurangan volume, penurunan kualitas, atau pekerjaan fiktif. Kasus e-KTP — yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat — memperlihatkan bagaimana proyek negara dapat menjadi arena pertemuan birokrasi, legislatif, dan bisnis, dengan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Rantai proyek infrastruktur karena itu bukan sekadar membangun jalan, jembatan, atau gedung. Di dalamnya terdapat rantai ekonomi yang jauh lebih panjang — dari perencanaan, anggaran, dan tanah, hingga tender, kontrak, pelaksanaan, pembayaran, dan pengawasan — dan setiap mata rantai dapat menjadi titik masuk rente.
Analisis Kriminologis
Konsep ersatz capitalism dari Kunio Yoshihara (1988) membantu menjelaskan pola bisnis-negara di kawasan ini. Intinya, keuntungan perusahaan tidak terutama ditentukan oleh inovasi atau efisiensi, melainkan oleh seberapa dekat ia dengan kekuasaan — jaringan pejabat, partai, dan legislatif, serta kemampuan mengatur siapa memenangkan tender. Bukan berarti semua kontraktor pemerintah “ersatz”, tapi konsep ini jadi lensa untuk melihat kapan akses politik lebih menentukan daripada kualitas kerja.
Dari sini, konsep rent-seeking — mula-mula dari Gordon Tullock (1967), lalu dipopulerkan Anne Krueger (1974) — menjelaskan bagaimana keuntungan dicari lewat memengaruhi kebijakan, bukan lewat menciptakan nilai baru. Dalam proyek infrastruktur, yang diperebutkan bukan sekadar kontrak, tapi rente yang menempel padanya. Korupsi pun tidak dimulai saat uang berpindah tangan, melainkan lebih awal saat keputusan publik mulai diarahkan untuk kepentingan privat.
Jika pola ini berlangsung sistematis dan meluas, ia bergerak ke tingkat yang disebut state capture — istilah Hellman, Jones, dan Kaufmann (2000) untuk kondisi ketika pelaku bisnis tak lagi sekadar memengaruhi satu keputusan, tapi ikut membentuk aturan dan kebijakan negara itu sendiri. Ada tiga tingkatan, korupsi biasa (satu pejabat, satu keputusan), rent-seeking (mencari rente lewat akses ke sumber daya publik), dan state capture (memengaruhi proses pembuatan keputusan negara). Prosesnya bertahap, akses politik dibangun, proyek masuk anggaran, tender diarahkan, rente dibagi, dan jaringan yang menguat itu membuka jalan ke proyek berikutnya. Keputusan soal proyek mana yang jadi prioritas nasional sendiri dirumuskan di kementerian teknis di Jakarta, sehingga jaringan proyek daerah tetap bertaut dengan simpul kekuasaan di ibu kota.
Ketiga konsep ini bertemu dengan teori oligarki Robison dan Hadiz (2004), akses politik membuka proyek, proyek menghasilkan rente, rente menjadi kekayaan, dan kekayaan itu dikonversi kembali menjadi kekuasaan yang membuka proyek selanjutnya.
Penutup Seri 44
Korupsi infrastruktur bukan berarti pembangunan itu sendiri adalah kejahatan. Pertanyaan mendasarnya karena itu bukan “siapa yang korup”, melainkan bagaimana sistem pembangunan membuka celah bagi hubungan timbal balik antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis. Di situlah ersatz capitalism, rent-seeking, dan state capture bertemu dalam satu alur. Proyek menghasilkan kontrak, kontrak menghasilkan rente, rente menghasilkan kekayaan, dan kekayaan itu kembali menghasilkan kekuasaan yang membuka proyek berikutnya. Jika siklus ini terus berjalan, pembangunan bukan hanya instrumen kesejahteraan, tapi juga instrumen reproduksi oligarki.
Jika jaringan bisnis-politik ini terus menguat, siapa yang menjadi rem terakhirnya? Jawaban historisnya adalah KPK. Namun pertanyaan berikutnya bukan lagi “apa yang dilakukan KPK”, melainkan apa yang terjadi ketika lembaga pengawas oligarki itu sendiri mengalami pelemahan dari dalam. Itulah pintu masuk menuju seri berikutnya. (Bersambung)
Penulis dosen kriminologi UI, anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, dan pengurus PWI Jaya.
BACA JUGA: Dinasti Politik dan Oligarki Elektoral



