Dinilai Berlaku Kasar, Pejabat Kejagung Dipolisikan Wartawan

KEADILAN – Tidak terima atas perlakuan kasar yang diterimanya saat melakukan kerja jurnalistik, Ofrianus Ronald Rikardo akhirnya melaporkan Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini ke polisi, Jumat (24/7/2020). Dalam laporan itu si pejabat diduga menghalang-halangi tugas wartawan.

Laporan Ronald diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/4320/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Juli 2020.

“Kami mendesak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa oknum jaksa itu dan menjamin tidak ada lagi ancaman dan kekerasan dari aparat kejaksaan terhadap setiap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Sangat tidak pantas seorang penegak hukum yang seharusnya jadi panutan publik justru menjadi pelaku pelanggar hukum yang mencemari profesi mulia seorang aparat hukum,” tegas Ronald di Polda Metro Jaya.

Dikatakan Ronald, jurnalis di Indonesia dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Menurutnya, perlakuan kasar yang dialaminya telah melanggar UU tersebut. Pasal 4 UU No. 40 itu berbunyi, pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun
penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ronald menuturkan, kasus itu bermula hari Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kegiatan peliputan dan
mencari data terkait tugas yang diembannya dari redaksi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Ronald melakukan wawancara dengan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono yang saat itu ditemani dua orang wakilnya, salah satunya Muhammad Isnaini.

Ronald melakukan kerja jurnalistik mengikuti sesi tanya jawab terkait Djoko Tjandra dan kasusnya. Sekitar 16.20 WIB, selesai wawancara ia langsung menemui Kapuspenkum untuk
menanyakan beberapa kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Setelah memperkenalkan diri kepada Kapuspenkum, di saat bersamaan Isnaini langsung menghardik Ronald dengan suara keras sambil menunjuk-nunjuk, “Oh, ini kamu yang kemarin, saya kan bilang nanti kasih data!” ujarnya sambil
memukul pipi Ronald.

Sekitar pukul 16.25 WIB, karena situasi memanas, Ronald diajak masuk ke ruangan ke ruang tamu Kapuspenkum.

Isnaini yang ada di belakangnya, menurut Ronald kembali memukul punggung. Pukulan tersebut menurut Ronald cukup keras dan membuatnya merasa sakit.

Mendapat perlakuan kasar itu, Ronald sempat mengatakan, “jangan pukul dong Pak”.

Pemukulan itu juga disaksikan pegawai Kejaksaan Agung dan Kapuspenkum serta beberapa wartawan yang lain. Namun Isnaini berdalih itu bukan pukulan, hanya teguran keakraban.

Pukul 16.30 WIB, Ronald yang masih duduk di ruang tamu bersama Kapuspenkum melihat Isnaini masih marah-marah dengan raut muka emosional. Saat itu terdengar teriakan dari mulut Isnaini mengajaknya untuk berkelahi, padahal saat itu masih mengenakan pakaian dinas. “Ayo mau gelut, gelut nih!” kata Ronald mengutip ungkapan Isnaini.

Pegawai Kapuspenkum yang lain berusaha menahannya. Pukul 16.35 WIB, di kursi tamu ruang Kapuspenkum, Kapuspenkum langsung mencecar
Ronald dengan beberapa pertanyaan soal latar belakang media.

Pukul 17.20 WIB, Ronald keluar dari ruang tamu Kapuspenkum dengan perasaan takut, disaksikan para wartawan yang ada di lokasi. Karena ketakutan, Ronald baru berani melaporkan masalah tersebut ke redaksi pada Rabu, 22 Juli 2020.

Odorikus Holang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan