Penyidik Jampidsus Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Sritex ke Kejari Surakarta

KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan tiga berkas perkara dan tersangka korupsi Sritex kepada Kejari Surakarta. Penyerahan berkas dan tersangka itu dilakukan di Kejati Jawa Tengah, Semarang, Selasa (16/09/2025).

Kegiatan pelimpahan yang dikenal secara administrasi sebagai Tahap II itu juga diikuti dengan penyerahan barang bukti. Dengan penyerahan ini berarti tanggung jawab perkara berada di tangan Kejari Surakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna,
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Tiga orang Tersangka tersebut adalah Tersangka ISL selaku Komisaris Utama PT Sritex. Tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. Dan, Tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing Tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.

BACA JUGA: Signifikan Tambah Pendapatan Negara, Satgas PKH Sita Aset Sawit Rp150 Triliun dalam 8 Bulan