KEADILAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk meninjau kembali penundaan pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena pandemi Covid-19.
Penundaan pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas ini menyebabkan penumpukan tahanan di Rumah tahanan polisi (Rtp) hingga melewati batas masa penahanan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada dugaan mall administrasi dalam hal pemenuhan hak tahanan akibat surat Menkumham RI No M.HH.PK.01.01.01.04. Dalam temuan mereka di Polda Sumut misalnya, kapasitas rumah tahanan Polda maksimal 240 tahanan. Namun saat ini jumlahnya mencapai 491 tahanan. Ini akibat penundaan pengiriman tahanan itu.
Hal serupa juga terjadi di satuan kerja Polrestabes dan Polres serta Polsek. Di Rtp Polrestabes Medan kapasitas maksimalnya sebanyak 350 tahanan namun saat ini dihuni sebanyak 560 tahanan. Begitu juga di Polres Simalungun dan Langkat.
“Akibat ini, kita menemukan mal administrasi dalam pemenuhan hak-hak tahanan,” kata Abyadi, dalam penyerahan hasil kajian mereka kepada Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut di Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (9/7/20).
Beberapa hak-hak tahanan yang diabaikan tersebut antara lain hak untuk menerima kunjungan yang secara ketat dibatasi. Selain itu, penundaan pengiriman tahanan juga menyebabkan banyak tahanan yang telah melewati masa penahanan. Dari 3.374 tahanan Rutan Kelas I A Medan, 1.697 diantaranya telah melebihi batas waktu penahanan.
“Rekomendasi ini, meminta Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil untuk bisa meninjau kembali surat tersebut,” ungkapnya.
Rekomendasi ini diterima langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto dan jajaran. Dari Kejatisu hadir Aspidum Moh Sunarto sementara dari Kanwil Kemenkumham tidak ada satu pun pejabat yang menerima hasil kajian Ombudsman Sumut.
Aspidum Kejatisu Moh Sunarto mengakui bahwa, penundaan pengiriman tahanan ini menyebabkan mereka tidak bisa mengirimkan yang tengah dalam masa penuntutan ke Rutan. Seharusnya, tahanan yang dalam masa penuntutan diserahkan ke Rutan. Namun karena penundaan ini, tahanan Kejatisu ditahan di Polda, sementara tahanan Kejari ditahan di Polres.
“Mohon maaf dikita enggak ada anggaran untuk makan. Anggaran untuk makan itu ada di Rutan,” kata dia.
Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, akan mempelajari hasil kajian Ombudsman Sumut. “Nanti akan kita pelajari untuk disampaikan ke pimpinan,” singkatnya.
Frans Marbun








