KEADILAN– Penyidikan kasus tindak pidana robot trading NET89 yang dikelola oleh PT Simiotik Multitalenta (SMI) terus berlanjut. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dan mengamankan aset sebesar Rp1,5 triliun yang melibatkan 7.000 korban.
“Dari perkara ini, akhirnya terbit kita menjadi yang awalnya hanya 10 laporan polisi menjadi 15 laporan polisi. dengan nilai sebagai alat bukti maka cukup bukti terhadap para terlapor yang kita tetapkan menjadi tersangka menjadi 15 tersangka yang terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi yaitu PT SMI” ungkap Dirtipdeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/02/2025).
Dari 15 tersangka, lanjut Helfi, sembilan telah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan kesehatan, tiga lainnya masih buron dengan status DPO.
Helfi menyebut pihaknya telah mengajukan red notice untuk mengejar tersangka AA dan LSH selaku komisaris dan Direktur Utama PT SMI.
Aset senilai Rp1,5 dari hasil kejahatan tersebut terdiri dari 26 properti seperti hotel, vila, kantor, apartemen, dan ruko yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta,Bogor,Tangerang, Pekanbaru, Bali hingga Batam.
Selain itu, ada juga 11 unit mobil mewah serta uang tunai Rp15 miliar dan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar yang telah dipindahkan ke rekening eskro Bareskrim Polri.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal antara lain Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 5, dan 10 U-U Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu juga penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55, 56, 64, dan 65 KUHP.








