KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus memperkuat berkas perkara suap Lisa Rahmat. Rabu (04/12/2024), selain memeriksa Lisa Rahmat sebagai tersangka, juga memeriksa pihak perusahaan money changer dan seorang anak dari tersangka Meyrizka Widjadja dalam praktik mafia peradilan tersebut.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Meyrizka Widjadja adalah ibu Ronald Tanur yang dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis bebas tersebut karena suap yang diberikan Meyrizka melalui Lisa Rahmat yang menjadi pengacara Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan.
Dua saksi yang diperiksa tersebut adalahPW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo. Saksi kedua adalag FRT selaku Anak dari Tersangka MW (Meyrizka Widjadja).
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Sebagaimana diketahui, Sekadar diketahui, Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas kliennya.
Selain Lisa Rahmat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga menetapkan Meyrizka Widjadja sebagai tersangka. Sebab, ia yang menjadi otak suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili anaknya sehingga pengadilan menjatuhkan vonis bebas. Tiga hakim itu, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo telah menjadi tersangka dan ditahan kejaksaan agung.
Penangkapan Lisa Rahmat membuka jalan bagi Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mengungkapkan praktik mafia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, jaringan Lisa Rahmat membimbing penyidik menuju Zarof Ricar, bekas pejabat eselon dua Mahkamah Agung.
Penangkapan Zarof Ricar seperti memberikan Jampidsus tangkapan super besar. Bayangkan, dalam kediaman Zarof Ricar ditemukan uang tunai Rp920 miliar dam 53 kilogram emas batangan. Uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan tersebut diakui Zarof hasil mengurus perkara. Alhasil Zarof Ricar kemudian dijuluki publik sebagai makelar kasus satu triliun.
Mafia Peradilan
Penangkapan Zarof Ricar seperti membuka kotak pandora praktik mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya begitu banyak perkara yang diintervensi menggunakan kekuatan uang suap melalui bekas pejabat eselon dua MA tersebut.
Selain itu, tertangkapnya makelar kasus satu triliun tersebut dipercaya telah membuat gelisah para hakim agung. Setidak hal itu pernah diakui Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Ph.D. saat berbincang dengan keadilan.tv beberapa waktu lalu.
Bayangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh keadilan.id, pengakuan Zarof Ricar dalam ‘mengurus’ perkara sungguh luar biasa. Kadang ia dapat mengantongi uang sekitar Rp1 miliar dan kadang mendapatkan fulus sekitar Rp2,5 miliar.
Untuk ‘mengurus’ kasasi perkara Gregorius Ronald Tanur, misalnya, ia mengaku sudah dijanjikan pengacara Lisa Rahmat ‘upah’ sebesar Rp1 miliar. Jasa makelar kasus itu diperlukan, karena Lisa Rahmat sudah berhasil ‘membeli’ putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan membebaskan Ronald Tanur dari dakwaan pembunuhan berencana.
Upaya ‘membeli’ hakim agung dengan nilai Rp5 miliar, sebagaimana kesepakatan leduanya diduga untuk menjaga kepentingan Ronald Tanur. Pasalnya, jaksa menolak vonis bebas, hingga sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus mengajukan kasasi ke MA.
Pemberian suap kepada para hakim agung yang memeriksa perkara kasasi Ronald Tanur mungkin belum terlaksana sempurna. Pasalnya, tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintua Damanik dkk dan pengacara Lisa Rahmat (LR) sudah ditangkap jaksa hari Rabu 23 Oktober 2024 lalu. Dari para tersangka tersebut, ditemukan juga sebungkus uang tunai yang bila dikurskan sekitar Rp5 miliar dengan kode tulisan untuk ‘pengurusan’ kasasi.
Dalam konstruksi hukum, meski delik suap pengurusan perkara kasasi Ronald Tanur belum sempurna, namun permufakatan jahat sudah terjadi. setidaknya begitu disampaikan Harli Siregar kepada keadilan.id, Jumat malam 25 Oktober 2024 lalu. Ini berarti penerapan pasal 15 UU Anti Tipikor kepada ZR sudah memenuhi syarat.
Itu baru untuk ‘pengurusan’ perkara kasasi Ronald Tanur. Lalu bagaimana barang bukti uang tunai sekitar Rp1 triliun milik Zarof Ricar yang disita jaksa. Dari informasi yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Jumat malam 25 Oktober 2024 lalu, terungkap uang tunai itu sebagian besar berasal dari ‘pengurusan perkara’ yang dilakukan Zarof Ricar sejak 2012 silam. Sebagian kecil berasal dari bisnis hotel yang digelutinya setelah pensiun tiga tahun lalu.
Tanpa bermaksud melanggar azaz praduga tak bersalah, pengakuan Zarof Ricar ini bisa dibalik. Semua uang tunai dan 51 kilogram emas batangan Antam yang disita jaksa hanya bagian dari ‘penghasilannya’ sebagai markus perkara selama 12 tahun yang belum sempat dicuci atau diputihkan Zarof Ricar.
Mengapa? Berdasarkan informasi yang diperoleh keadilan.id, bisa jadi modal yang digunakan Zarof Ricar untuk membangun hotel dan bisnis bersih lainnya berasal dari brankas yang sama sebelumnya. Pendeknya, uang Zarof Ricar yang disita jaksa adalah uang kejahatan yang belum sempat ‘dicuci’ oleh pelaku dan hasil dari pencucian uang.
Dari informasi yang diperoleh keadilan.id juga, selain mengurus perkara pidana di MA, Zarof Ricar juga mengaku ‘mengurus’ perkara perdata. Untuk satu perkara perdata yang diurusnya, ia kadang mengantongi sisa uang Rp2,5 miliar setelah suap dibagi kepada majelis hakim yang memutus perkara.
Berdasarkan pengakuan tersebut, setidaknya Zarof Ricar mendapatkan upah sekitar 20 persen dari total suap setiap perkara. 80 persen sisanya mengalir ke oknum-oknum hakim dan pihak terkait lainnya. Jika bukti uang tunai Rp1 triliun setidaknya total upahnya sebagai markus selama 12 tahun, logikanya minimal Rp4 triliun telah disebar Zarof Ricar kepada para oknum hakim selama 12 tahun ini dalam ratusan perkara yang diurusnya.
Dari logika diatas, saat ini muncul pertanyaan, siapa saja oknum-oknum hakim yang selama ini menikmati uang suap lebih dari empat triliun rupiah tersebut. Apakah kejahatan yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan didiamkan saja atau akan diungkap seterang-terangnya?
Apapun pilihan yang akan dilakukan jaksa, dipastikan memiliki konsekuensinya sendiri. Tidak mengejar tanggung jawab hukum semua penerima suap, kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tentu tak akan pulih. Bila diusut semuanya, rasa keadilan masyarakat terwujud dan kepercayaan publik pulih. Namun Jampidsus dan jajarannya harus bekerja super keras karena mungkin harus menangani ratusan perkara terkait ZR saja.
Kita tunggu pilihan jaksa.
BACA JUGA:Manager Antam Diperiksa Jaksa untuk Tersangka Makelar Kasus Satu Triliun








