KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong melawan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, PN Jaksel menerima permohonan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya lagi,KPK juga kalah dalam praperadilan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwar Omar Syarif atau Eddy Hiariej. Dampaknya, efektifitas pemberantasan korupsi KPK mulai diragukan.
Munculnya keraguan tersebut setelah keadilan.id berdiskusi dengan pakar hukum Prof. Dr. Agus Surono terkait praperadilan Tom Lembong dan Sahbirin Noor. Intinya, Guru Besar Hukum Universitas Pancasila itu meminta KPK harus berbenah.
Menurut Agus Surono praperadilan hanya berfungsi untuk menguji aspek formal dari sebuah proses hukum, bukan materi pokok perkara. Oleh karena itu, praperadilan juga bisa disebut menguji kepatuhan penyidik terhadap prosedur yang menjadi salah satu tanda tingkat profesionalitas penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, Selasa 26 November 2024 lalu, Hakim Praperdilan PN Jalsel memutuskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
“Ya pemeriksaan praperadilan itu (Tom Lembong) sesuai dengan PERMA No. 4/2016 ya itu intinya. Kalau sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku, maka biasanya permohonan praperadilan ditolak karena tidak ada cukup alasan untuk mengabulkannya,” kata Agus saat dimintai keterangan oleh keadilan.id Kamis (28/11/2024).
Berbeda dengan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang diputus pada dua pekan lalu, hakim justru mengabulkan permohonan tersebut.
Menurut Agus, hal ini terjadi karena proses penetapan tersangka Sahbirin Noor dianggap tidak sesuai prosedur, seperti tak adanya alat bukti yang cukup atau ketidaksesuaian dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemenangan Paman Birin sapaan akrab Sahbirin Noor di praperadilan membuat KPK kembali menjadi sorotan setelah belakangan ini kerap kalah dalam sejumlah sidang pra-peradilan. Selain kasus Paman Birin, KPK juga kalah dalam permohonan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwar Omar Syarif atau Eddy Hiariej.
“Jika penyidik tidak memenuhi tahapan-tahapan dalam hukum acara pidana, potensi praperadilan dikabulkan oleh hakim menjadi sangat besar,” ungkap Agus.
Ia menambahkan bahwa penyidik harus lebih hati-hati dalam menerapkan asas kehati-hatian (prudent) dan asas due process of law. Dengan sejumlah kekalahan dalam praperadilan tersebut, efektivitas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi pun mulai dipertanyakan.
“KPK harus segera berbenah, baik dari segi kelembagaan maupun sumber daya manusia. Penanganan perkara korupsi oleh KPK membutuhkan biaya besar, sehingga hasilnya harus benar-benar sesuai dengan hukum dan memberikan dampak yang signifikan,” tandasnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa KPK masih memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan korupsi serta supervisi terhadap lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Ke depan, reformasi internal menjadi kunci agar KPK dapat meningkatkan kualitas penyidikan dan tetap menjadi lembaga yang dipercaya publik,” tutupnya.
BACA JUGA: Hakim Praperadilan Mentahkan Alasan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ini Alasannya
BACA JUGA: Gali Perkara Zarof Ricar Lebih Dalam, Jaksa Periksa OC Kaligis
BACA JUGA: Berulang Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Sahbirin Noor








