KEADILAN – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose (gekar) perkara secara virtual pada Senin 7 Oktober 2024 menyimpulkan empat permohonan tersebut memenuhi syarat dikabulkan.
Empat permohonan keadilan restoratif tersebut diajukan tiga kejaksaan negeri (kejari). Kejari Lombok Tengah, Kejari Sumbawa dan Kejari Pohuwanto. Kejari Lombok Tengah dan Kejari Sumbawa masing-masing satu permohonan. Sedangkan Kejari Pohuwanto dua permohonan.
Permohonan keadilan restoratif daei Kejari Lombok Tengah atas nama
Tersangka Ahmad Syarip. Ia disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Permohonan dari Kejari Sumbawa untuk Tersangka I Widiah Kameliah alias Widia anak Mustadin, Tersangka II Iman Badriansyah alias Toke Jangan anak Badrah Abe, dan Tersangka III Sudirman alias Yudas anak Masrang. Mereka disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara pertama yang diajukan Kejari Pohuwanto untuk Tersangka I Dewi Puspita Igirisa alias Dewi dan Tersangka II Defris Triswandi Igirisa alias Hapit. Keduanya disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Permohonan kedua dari Kejari Pohuwanto untuk Tersangka I Abd. Rahman Hiola alias Pablo dan Tersangka II Rafli Rahman alias Aco. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jampidum menguraikan alasan alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi dari empat kejari tersebut. Rinciannya ssbagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Setelah dikabulkannya permohonan keadilan restoratif tersebut, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
BACA JUGA: Jampidum Asep N Mulyana dan Jaksa Agung Republik Chili Bahas RJ dan Deferred Prosecution Agreement








