KEADILAN- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meloloskan nama-nama yang dinilai cacat integritas. Pasalnya ada calon bermasalah dan memiliki catatan kelam di masa lalu.
Untuk itu, Fery berharap pimpinan KPK ke depan mempunyai figur-figur yang serius dan berani dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan orang-orang yang sengaja diloloskan. “Indonesia butuh Pimpinan KPK yang bersih bukan orang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik,” kata Fery dalam keterangannya, Kamis (19/8/2024).
Feri menilai, sosok pencalonan Pahala Nainggolan nantinya akan menjadi batu sandungan bagi KPK. Diketahui, Pahala saat ini menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK yang tengah mencalonkan diri sebagai Capim KPK.
Dalam penilaiannya, Pahala Nainggolan mempunyai catatan memanipulasi kewenangan KPK untuk kepentingan politik dan bisnis tertentu yang tidak sehat. “Orang seperti itu dicoret saja agar tidak menjadi batu sandungan dikemukakan hari terhadap KPK,” tandasnya.
Feri menyampaikan bahwa KPK kerap dianggap sebagai lembaga tempat menitipkan orang bermasalah. Hal ini yang menyebabkan kinerja KPK semakin menjadi tidak baik. “Sesederhana itu. Sekarang berani tidak KPK terbuka untuk membuktikan kebenarannya,” tutupnya.
Pendapat yang disampaikan Feri Amsari tersebut sejalan dengan harapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin atas Capim KPK.
Untuk memastikan efektivitas dan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut ke depannya, Wapres menekankan calon pimpinan KPK harus memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, integritas dan komitmen serta bukan orang titipan.
Menurut Wapres, jika keempat kriteria tersebut terpenuhi maka akan lahir pimpinan KPK yang bisa diharapkan.
Sebagai informasi, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam laporan dengan Nomor: STTL/237/VII/2024/Bareskrim, Pahala Nainggolan beserta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur Pasal 421 KUHP.
Dengan adanya laporan tersebut, berbagai elemen masyarakat pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk secepatnya menuntaskan perkara tersebut demi keadilan dan kepastian hukum.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmuddin
BACA JUGA: KPK: Kaesang Naik Jet Pribadi Tiketnya Rp90 Juta Perorang







