KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) telah memberikan klarifikasi secara tertulis kepada DPR soal keterangan tambahan untuk melengkapi usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024.
Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 itu, mengungkap bahwa proses seleksi tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KY menghormati tugas masing-masing lembaga dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Namun, merespons dinamika yang berkembang pasca penolakan usulan KY, KY telah bersurat secara resmi kepada DPR untuk menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan persepsi (DPR),” kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, di Gedung KY, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, langkah ini untuk meluruskan kesalahan persepsi DPR terkait dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun.
“KY akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan ini dapat menjadi pertimbangan, sehingga calon yang diusulkan KY dapat disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung. Terlebih waktu seleksi di KY juga telah memakan waktu 6 bulan dengan biaya yang tidak sedikit. Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah bahwa MA yang masih kekurangan hakim agung dikarenakan menumpuknya perkara di MA,” jelas Nurdjanah.
Ada perbedaan jalur karier dan jalur non-karier dalam seleksi calon hakim agung, serta calon hakim ad hoc di MA. Menurut KY, masing masing mempunyai persyaratan yang berbeda sesuai peraturan perundangan.
“Hakim agung dari jalur karier harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi. Melalui Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016, bahwa hakim karir tidak perlu 3 tahun hakim tinggi, tetapi pernah menjadi hakim tinggi,” terangnya.
Terkait persepsi DPR dua CHA dan dua calon hakim agung kamar TUN khusus pajak tidak memenuhi syarat administrasi, dianggap tidak tepat. Sebab, menurut Anggota KY Binziad Kadafi bahwa sesuai Putusan MK No. 6/PUU/XIV/2016 status hakim Pengadilan Pajak adalah sejajar dengan hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pengadilan Tinggi Agama.
“Kemudian status hakim Pengadilan Pajak semakin dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memandatkan penyatuan atap Pengadilan Pajak untuk dibina sepenuhnya oleh MA,” tutur Khadafi.
Khadafi menegaskan, hingga saat ini tidak ada hakim di Pengadilan Pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun. Bahkan, lanjut Kadafi, hingga 7 tahun ke depan, tidak ada hakim Pengadilan Pajak yang memenuhi persyaratan menjadi hakim selama 20 tahun.
“Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak barul berpengalaman 13 tahun sebagai hakim. Hal tersebut disebabkan Pengadilan Pajak yang baru berdiri pada April 2002. Terlebih lagi, syarat untuk diangkat menjadi hakim Pengadilan Pajak ditentukan berumur paling rendah 45 tahun. Syarat ini bahkan jauh lebih tinggi dari syarat untuk diangkat sebagai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu berusia paling rendah 25 tahun,” lanjut Kadafi.
KY juga menyoroti beban perkara pajak yang cukup tinggi. Pada 2023, dari 7.979 perkara di Kamar TUN MA, 88,65% di antaranya adalah perkara PK Pajak. Sementara hakim agung kamar TUN yang ada berjumlah tujuh orang dan hanya satu orang di antaranya yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak.
“Masing-masing hakim agung di Kamar TUN MA menanggung beban perkara sebesar 3.420 perkara pertahun, sehingga hal ini menjadi beban kerja tertinggi dibanding hakim agung di kamar lainnya di MA,” ungkap Kadafi.
Diharapkan, kedua lembaga bisa bersepakat mengambil jalan tengah terbaik agar terpenuhinya hak-hak masyarakat pencari keadilan.
“KY sudah melakukan seleksi dengan standard kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapan kami tentunya DPR dapat mempertimbangkan kembali agar semua calon yang diajukan oleh KY dapat disetujui,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







