Penyidik Jampidsus Periksa Dua Saksi Korupsi Korporasi Duta Palma Grup

KEADILAN – Para penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus menuntaskan perkara korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indra Giri Hulu. Dua orang saksi hari ini Selasa (27/08/2024) diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua saksi tersebut adalah SW selaku karyawan PT Delimuda Nusantara dan YA selaku pihak swasta.

Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Namun tersangka dalam perkara ini bukan subjek orang tetapi korporasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi PT Jasindo Ditahan KPK