KY Sudah Periksa Tiga Hakim PN Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

KEADILAN– Polemik vonis bebas Ronald Tannur memasuki babak baru. Tim investigasi Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada 24 Juli lalu.

Pemeriksaan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, oleh KY berlangsung di Surabaya, Jawa Timur mulai pukul 13.30 sampai pukul 18.15 WIB.

Sayangnya, KY tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan atau menjelaskannya kepada publik lantaran bersifat tertutup.

“Hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” tutur Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Dalam pemeriksaan ini, Tim Investigasi KY mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut.

Menurut Nur Dewata, KY tidak akan masuk ke aspek teknis yudisial terkait putusan bebas tersebut. Lembaga pengawas ini hanya akan menilai apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut.

“Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut,” pungkas Mukti Fajar.

Selain tiga hakim, KY juga sudah memeriksa keluarga korban Dini Sera Afriyanti sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim PN Surabaya, pada Kamis (8/8/2024).

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan