KEADILAN – Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI baru-baru ini telah menyusun blueprint (cetak biru) penuntutan berbasis artificial intelligence (AI). Seperti apa penuntutan berbasis AI tersebut?
Dalam diskusi singkat dengan keadilan.id, beberapa waktu lalu, Jampidum Asep N Mulyana mengatakan penyusunan penuntutan berbasis AI selain tindak lanjut Perintah Harian Jaksa Agung, juga terinspirasi RUU RPJPN 2025-2045. “Ini bentuk persiapan dan kesiapan jajaran kami menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Disampaikan, kerangka pikir blueprint transformasi penuntutan senantiasa memperhatikan aspek historis eksistensi Jampidum. Sebagai bentuk pemahaman secara utuh terhadap cikal bakal Jampidum, filosofi dan urgensi pembentukan Jampidum serta visi dan misi organisasi yang semua itu menjadi salah satu pelekat soliditas dan memperteguh spirit korps.
Terdapat tiga subtansi pokok blueprint transformasi penuntutan. Pertama, transformasi organisasi yang didalamnya akan memastikan integritas organisasi, standarisasi pelayanan serta mengindentifikasi bentuk ideal struktur organisasi Jampidum.
Sasaran dan tujuan dari ketiga hal itu adalah sebuah bangunan organisasi yang adaptif, adil dan responsif sehingga dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Jampidum dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Subtansi kedua adalah transformasi personal. Transformasi ini akan memastikan integritas personal para jaksa dan pegawai serta mampu menciptakan ekosistem profesionalitas yang senantiasa membuka peluang dan kesempatan aparatur untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian mereka. Kolaborasi dan integrasi perencanaan dan langkah itu antara lain melalui program pendidikan akademis dan vokasi, pelatihan spesifik, dan pengayaan wawasan secara terencana.
Subtansi ketiga meliputi penyempurnaan proses kerja dan tata kelola. Subtansi ketiga ini tak hanya akan mereview dan menyempurnakan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) pidum dan aturan internal lainnya, juga akan memastikan berbagai pedoman penanganan perkara pidana umum sesuai dengan kebutuhan dan dinamika regulasi maupun arah politik hukum pidana nasional.
Penyempurnaan proses kerja dan tata kelola akan didukung dengan digitalisasi dan pemanfaat AI sebagai sebuah keniscayaan. Pemanfaatan AI tak hanya akan membantu dan mempermudah para jaksa dalam melakukan tugas-tugas prapenuntutan dan penuntutan saja, juga dapat mengefektifkan perumusan dan pengendalian kebijakan penuntutan yang didukung data base lengkap dan akurat serta tersimpan secara sistematis dalam pidum (pidana umum) digital record center.
Semua itu bagian dari akselerasi keadilan bagi masyarakat yang secara akuntabel dan transparan melalui satu data, satu peta dan satu penuntutan yang akan memvisualkan sebaran jenis perkara, profil dan motif pelaku, tren pasal yang diterapkan serta tuntutan provinsi dan nasional yang bergerak secara dinamis real time dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Indonesia Emas menjadi asa bersama. Oleh karenanya transformasi penuntutan yang bermuara pada single prosecaution system (asas penuntutan tunggal) bukan hanya sekedar penguatan institusional dan kelembagaan semata. Merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai prinsip equality before the law (semua sama dan setara di hadapan hukum) yang diamanatkan konstitusi negara.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







