KEADILAN – Tim jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memeriksa mantan Dirut Bursa Efek Indonesia periode 2002-2009 Erry Firmansyah terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (17/6). Pemeriksaan kali ini menghadirkan juga tiga pejabat BEI lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan penyidik mendalami proses jual-beli saham yang terjadi di BEI ketika keempatnya masih menjabat.
“Keterangan keempat saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di BEI,” ujarnya.
Ketiga saksi lainnya terdiri dari, mantan Depkom PM 2 tahun 2014 Noor Rahman, Wakil Perantara Perdagangan Efek Winda Pamela dan Sales/perantara Perdagangan Efek Sumin Tanudin.
Diketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan korupsi di Jiwasraya ini. Dan pemeriksaan saksi yang dilakukan terhadap mantan pejabat BEI tersebut merupakan pengembangan.
“Guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, baik secara perdata maupun secara pidana,” lanjut Hari.
Kini, keenam tersangka tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Statusnya otomatis berubah menjadi terdakwa.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Dalam surat dakwaan No.Reg.Perk: PDS- 11/M.1.10/Ft.1/05/2020, keenamnya disebutkan ketika melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana tidak transparan dan akuntabel selama periode 2008 hingga 2018. Ketidaktransparansi itu termasuk mengatur dan mengendalikan 13 perusahaan manajer investasi (MI) untuk membentuk produk reksa dana khusus di Asuransi Jiwasraya dengan kendalinya Joko Hartono Tirto.
Atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersebut, jaksa penuntut umum menggangap telah melanggar ketentuan di antaranya Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Selain itu juga melanggar Pasal 3 angka 4, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN. Dan Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Chairul Zein







