KEADILAN – Beredar video pendek yang menayangkan peringatan keras dari Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kepada penyedia platform media sosial dan Internet Service Provider (ISP) yang memfasilitasi konten judi online.
Dalam video tersebut Budi Arie menyatakan akan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten kepada Platform media semisal Facebook, Istagram, Twitter, Goggle dll. Menkominfo Budi Arie juga mengancam akan mencabut izin Perusahaan ISP yang memfasilitasi game judi online.
Publik tentunya berharap besar, kiranya peringatan keras Menkominfo Budi Arie ini bukan hanya gertak sambal semata. Mengingat hingga kini di berbagai Platform media sosial semisal Istagram masih berseliweran iklan link judi online.
Diketahui, sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika memang telah memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi juga sudah menyatakan upaya itu belum cukup, selain membentuk Satuan Tugas Pemberatasan Judi Online, Pemerintah akan mengambil langkah lanjutan lintas sektoral.
“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” jelasnya dalam siaran pers Kemenkominfo yang diterima, Kamis (13/06/2024).
Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu. Namun demikian, menurutnya masih perlu adanya langkah keberlanjutan untuk memutus mata rantai judi online.
“Langkah lain misalnya payment gateway atau sistem pembayarannya harus ditangani, karena penanganan judi online merupakan kerja bersama. Saatnya seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia,” tuturnya.
Menkominfo menegaskan tekad dan keseriusan dalam melakukan pemberantasan terhadap judi online. Kementerian Kominfo juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas kegiatan judi online.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena server-servernya di luar negeri, kemudian sistem pembayarannya dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia dan juga aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mengajukan pembentukan Satuan Tugas Judi Online kepada Presiden Joko Widodo.
“Satgas Judi Online tengah diproses Kemenko Polhukam. Minggu lalu diajukan ke Pak Presiden dan segera diresmikan pembentukannya. Kita tunggu saja dalam waktu dekat akan ada pengumuman resmi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,” ungkapnya
Menkominfo menegaskan Satgas Judi Online memiliki peran penting untuk memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat hingga memakan korban jiwa.
“Yang pasti bahwa judi online betul-betul merugikan masyarakat, berdampak pada ekonomi keluarga dan merusak mental masyarakat Indonesia. Misalnya konflik dengan orang-orang terdekat suami istri, rumah tangga yang kacau-balau, dan juga cara psikologis memberikan dampak kecemasan dan stres yang berlebihan,” tandasnya.
Reporter: Junaidi P.Hasibuan
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenpan-RB







