KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah milik terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di wilayah Panakkukang, Makassar.

“Tim Penyidik, kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Ali menyebutkan, nilai rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar yang berasal dari mantan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) sekaligus orang kepercayaan SYL.

“Sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka (SYL),” tuturnya.

Penyitaan aset ini, kata Ali, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Saat ini, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melakukan penelurusan untuk _memback up_ pengumpulan alat bukti dari Tim penyidik KPK.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi _asset recovery_ dalam putusan pengadilan nantinya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sebuah rumah milik SYL di Jakarta Selatan pada 1 Februari 2024 lalu. Penyidik KPK telah memasang plang sita di depan rumah berkelir putih.

Selain rumah, KPK juga sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil dalam penanganan kasus dugaan TPPU SYL.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan