KEADILAN- Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2024) mendatang.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh SYL di Kementan.
“Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis (22/2/2024).
Zulkifli menerangkan, Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah menunjuk hakim yang akan mengadili SYL. Susunan majelis hakimnya adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.
Politikus partai Nasdem itu tidak bakal sendirian. Dua mantan anak buahnya, yakni mantan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta, dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga bakal disidang pada saat yang bersamaan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Ketiganya, diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya 4.000-10.000 dolar AS per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan tersebut untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung





