KEADILAN – Polda Metro Jaya didesak untuk segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilannya. Hal tersebut disampaikan Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.
“Kita berharap bahwa dengan ditolaknya permohonan ini, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan,” ujar Yudi usai mengikuti sidang putusan praperadilan Firli di PN Jalsel, Selasa (19/12/2023).
Yudi menyampaikan, Firli harus segera ditahan lantaran syarat objektifnya sudah tercukupi, yakni ancaman hukumnya di atas lima tahun.
“Karena kasus korupsi sebelum P21, ya walaupun kemarin sudah tahap satu, itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman di atas lima tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Hal itu terungkap saat Herawati membacakan amar putusan di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Herawati saat membacakan amar putusan.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Jelang Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Demonstran Gelar Aksi di PN Jaksel







