KEADILAN – Polda Metro Jaya optimis menangkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, di pengadilan negeri jakarta selatan, terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana, pasalnya pihak Polda Metro memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 26 khususnya. Disitu alat elektronik adalah petunjuk,” ujar Putu kepada wartawan, di Polda Metro jaya, Senin (18/12/2023).
“Karena peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2 sudah menyatakan bahwa secara umum minimal dua alat bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukakan,” lanjutnya.
Putu juga menyampaikan, bahwa pihak PMJ berharap hakim tunggal PN jaksel dalam mengambil keputusan dalam sidang praperadilan ini harus objektif merujuk pada fakta-fakta hukum.
“Kita berharap tentunya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan dua saksi fakta dan 3 ahli,” ungkapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka Firli berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Selasa Besok 19/12 2023







