KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED), Jumat, (8/12/2023).
Eko ditahan usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi dengan total Rp18 miliar sejak 2009 hingga 2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, duit yang diterima Eko berasal dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), serta dari pengusaha barang kena cukai.
“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengatakan, sejak 2007 Eko menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Lalu, sejak 2007 hingga 2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan jabatannya itulah, kata Asep, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha.
“Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” tuturnya.
Atas penerimaan uang yang tidak sah itu, Eko disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eko ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama sejak 8-27 Desember 2023.
Sementara itu, Eko sendiri membantah atas tuduhan KPK. Eko mengaku bahwa dirinya tidak pernah merugikan negara, memeras, suap, dan memanfaatkan proyek di kepabeanan Yogyakarta.
Menurutnya, ada laporan palsu yang dibuat oleh orang dalam bea dan cukai di Yogyakarta. Hal itu terjadi karena dirinya paling banyak membongkar hal-hal tidak benar yang terjadi di bea cukai.
“Ini bisa jadi ada orang-orang yang tidak suka dengan saya karena sampai sekarang pun kasus emas masih bergulir karena kerugian negara sangat besar, dan masih banyak kasus-kasus yang lain karena tadi sudah sampaikan ke penyidik KPK,” ungkap Eko saat memasuki mobil tahanan.
“Kita tahu kasus besar yang terjadi sekarang, saya telah mengungkapkan importir emas logam mulia yang diusut oleh Kejaksaan Agung dan sekarang pun sedang terjadi (kasusnya),” sambung Eko.
Dengan adanya kasus yang menjeratnya, Eko tetap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah bergulir. Sambil menjalani proses hukum, ia berjanji akan memperbaiki hidupnya.
“Saya ingin memperbaiki hidup saya dengan tidak mengorbankan tugas saya, saya berbisnis. Bisnis saya di luar bea cukai seperti konstruksi, properti, dan jual beli motor bekas, bukan impor,” pungkas Eko.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjungt







