KEADILAN – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Firi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12/2023).
Dalam pantauan keadilan.id Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Rabu sekitar pukul 09.12 WIB. Firli terlihat mengenakan kemeja berwarna biru gelap. Firli langsung memasuki Gedung Bareskrim Polri tampat mengucapkan sepatah katapun.
Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat (1/12/2023) di Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Usai Diperiksa, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Belum Ditahan KPK







