KEADILAN – Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri, Jumat (1/11/2023). Pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Telah dilayangkan pemanggilan sebagai tersangka atas nama FB dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan pada 1 Desember 2023, tepatnya hari Jumat untuk diambil keterangannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko selasa, (28/11/2023)
Trunoyudo menyampaikan, pemeriksaan nantinya akan dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan denfab penyidik gabungan dari Krimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Tempatnya di Dittipikor Bareskrim Polri lantai 6,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka Rabu 22 November 2023 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Kasus Firli Bahuri, Dewas KPK Hanya Periksa Alex Tirta Via Daring







