KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menghadirkan paksa Anastasia Pretya Amanda sebagai saksi. Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang dugaan penganiayaan berencana David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
“Izin Yang Mulia, untuk saksi ini (Amanda) mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Karena semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
JPU memaparkan, mereka berniat menghadirkan Amanda dalam sidang agenda pemeriksaan hari ini. Namun, Amanda tidak hadir dengan alasan masih di rumah sakit.
Padahal, kata JPU, Amanda tidak memiliki rekam medis yang tidak lengkap.
“Alasannya batu ginjal, tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari, jadi tidak sinkron,” tutur JPU,” kata JPU.
JPU menambahkan, pihaknya sudah ke RS Siloam untuk berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Amanda. Tetapi, pihak rumah sakit beralasan tidak bisa memberikan rekam medis.
“Padahal, kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk memeriksa saksi amanda ini. Namun, pada akhirnya kami tidak bisa bertemu,” papar JPU.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yaitu Mario dan Lukas di PN Jakarta Selatan. Dalam dakwaan JPU, keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat berencana.
Dalam persidangan, JPU telah mengadirkan beberapa saksi, yaitu ayah korban, Jonathan Latumahina dan para sekuriti di lokasi kejadian. Sedangkan pada sidang kali ini, JPU menghadirkan beberapa saksi, diantaranya AG (15), teman terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Rafael Benitez (19), dan seorang anggota Polri, Criswanda Oliver (37).
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung








