KEADILAN – Pelarangan mudik lebaran masa pandemi corona virus alias covid-19 telah berlaku pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Pihak Kepolisian pun telah melakukan tindakan terhadap sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tetap melakukan mudik.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengapresiasi respon kepolisian dalam menerjemahkan Instruksi Presiden terkait larangan mudik.
“Walau instruksi ini terkesan tidak populer dan melawan sensitifitas publik, namun Polri dapat menerjemahkan dengan sangat baik,” ujar Arteria kepada KEADILAN, Senin (27/4/2020).
“Kebijakan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan dan permasalahan baru dalam prakteknya dapat dilaksanakan dengan keheningan, tanpa gejolak dan riak sedikitpun,” tambahnya.
Menurut Arteria, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri sudah mengedepankan visi promoter di dalam melaksanakan tugasnya. Kebijakan larangan mudik seakan-akan dilaksanakan dengan perencanaan yang sangat matang dan tempo yang lama. “Padahal ini adalah kebijakan mendadak yang dijabarkan dalam waktu yang sangat singkat,” katanya.
Arteria juga mengeapresiasi ketegasan Korlantas yang meminta para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk memutar balik arah kembali ke Jakarta..
“Itu kerjaan tidak populer, sulit untuk diimplementasikan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, akan tetapi karena dikerjakan dengan profesional dan mengedepankan upaya humanis, petugas dilapangan dapat dengan mudah, terukur dan berkepastian dapat memantau arus lalu lintas dan pergerakan pemudik,” tukasnya.
Odorikus Holang







