KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiaayan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU), keduanya didakwa secara terpisah melakukan penganiayaan berat berencana.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut sebelum dengan Mario, AG sempat berpacaran David. Meskipun telah putus, namun David dan AG masih menjalin hubungan.
Kemudian Mario mendapat informasi dari saksi Amanda terkait hubungan David dan AG. Mario pun beberapa kali menanyakan informasi tersebut kepada David, hingga berujung penganiayaan.
Jaksa memaparkan, penganiayaan terjadi pada Senin, (20/2/2023). Saat itu AG yang sedang diantar Mario ke klinik kecantikan, mengatakan bahwa kartu pelajar David masih ada padanya.
“Terdakwa yang sudah berulang kali gagal mencari keberadaan anak korban, David Ozora alias Wareng, kembali tersulut emosinya dan mengatakan kepada anak saksi AG untuk pada hari itu juga mengembalikan kartu pelajarnya,” ucap JPU membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Jaksa juga menyebut, sebelum menemui David, terdakwa Mario sempat menghubungi beberapa temannya untuk ikut melakukan kekerasan. Namun ajakan itu ditolak dengan berbagai alasan, hingga akhirnya ia mengajak Shane Lukas.
Mario, AG, dan Shane pun akhirnya bertemu David di Jakarta Selatan. Saat bertemu, Mario mulai menginterogasi David dan melakukan penganiayaan terhadapnya. Sementara, Shane merekam kejadian tersebut, dan AG menyaksikannya.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap dakwaan ini, kuasa hukum Mario dan Shane tidak mengajukan eksepsi. Sidang ditutup, dilanjutkan kembali pada Selasa (13/6/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung








