KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan penyidikan.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan baru dengan menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikaan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua periode 2018-2023. Inisialnya R,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, KPK memiliki cukup alat bukti sehingga pengacara tersebut layak jadi tersangka. Adapun indikasi perintangan yang dilakukan salah satunya, tersangka dengan memberikan advice pada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
“Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan,” terangnya.
Ali menyatakan, penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
Stefanus sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya, yang juga telah menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Ketiganya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne, pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi, dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Girius One Yoman.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor Darman Tanjung







