KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad meyakini, tuntutan yang diajukan para terdakwa perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng (migor) telah sesuai dengan fakta persidangan.
“Saya yakin, karena ada saksi-saksi lain apalagi sudah dibacakan BAP dan sebelum penyidikan di situ ada sumpah, jadi tetap ini (keterangan saksi) sebagai alat bukti,” ujar Jaksa Muhamad usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (28/12/2022).
Dia menjelaskan, dari alat bukti dan saksi yang dihadirkan telah membuktikan seluruh unsur dakwaan yang diajukan. Diantaranya, fakta terkait kelangkaan migor dari kesaksian pegawai Alfamart serta keterangan BAP Menteri Perdagangan yang dibacakan bahwa jika peraturan ditaati, maka kelangkaan migor tidak akan terjadi.
“Kebijakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk mendapatkan persetujuan ekspor jika ditaati tidak akan terjadi perkara ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim JPU menuntut lima terdakwa dugaan korupsi migor. Mereka adalah mantan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun, tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selama 8 tahun penjara.
Kemudian, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun dan uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dituntut 10 tahun serta uang pengganti Rp868 miliar, serta Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun dan uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun.
Selain pidana pokok, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







