KEADILAN – Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mendorong penegak hukum supaya melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas kasus maladministrasi terhadap obat dan makanan yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak.
“Ini belum ada walaupun indikasi sudah disampaikan oleh kementerian kesehatan, berbagai organisasi dan kelembagaan termasuk profesi tentang adanya kemungkinan ketercemaran obat produk farmasi tertentu, yang menyebabkan adanya keracunan,” ujar Dewan Pakar IAKMI, Hermawan Saputra dalam diskusi di Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
Padahal kata Hermawan, pihaknya mendorong kasus gagal ginjal akut masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Regulasi di Kementerian Kesehatan ada peraturan menteri kesehatan tentang kejadian luar biasa penyakit tidak menular dan kejadian luar biasa keracunan pangan.
“Ada juga turunan peraturan berkaitan dengan keracunan produk pangan, tapi tidak ada peraturan yang mengatakan tentang potensi KLB untuk keracunan produk farmasi atau obat-obatan,” tegasnya.
Sebenarnya dalam ilmu farmasi kata Hermawan, antara obat dan racun perbedaanya sangat tipis. Pada dosis atau takaran yang tepat mempunyai kekuatan untuk menyembuhkan dan menjaga kesehatan. Namun kemungkinan bisa menjadi racun.
“Tetapi tidak ada regulasi kita yang mengantisipasi tentang ini, berkaitan dengan potensi keracunan. Makanya tidak ada yang berani mengatakan KLB untuk kasus gagal ginjal. Padahal kasusnya bayangkan banyak anak yang menjadi korban meninggal,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: BPOM Harus Diberi Hak Eksekutorial








