PKNI Sebut Pengguna NAPZA Dijadikan Cela Transaksional Penegak Hukum

KEADILAN – Aktivis Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI), Wan Traga Duvan Baros membeberkan dampak penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Wan Traga, UU Narkotika saat ini hanya mementingkan peningkatan pemenjaraan terhadap penyalahguna narkotika.
Hal tersebut diutarakan Wan Traga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja RUU Narkotika di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Pusat, Senin (19/9/2020).
“Penegakan hukum dalam kasus NAPZA sudah semakin tidak berkeadilan. Memberikan dampak terburuk pada kelompok paling lemah. Terutama perempuan pengguna NAPZA. Ini adalah kelompok yang paling rentan menurut kami,” tegas Wan Traga.
Dikatakan Wan Traga, dalam menjalani proses hukum perempuan pengguna NAPZA mengalami kekerasan fisik, psikis, maupun seksual oleh aparat penegak hukum.
“Pengguna NAPZA dijadikan target tangkapan oleh aparat penegak hukum, yang kemudian digunakan menjadi celah transaksional oleh penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Wan Traga, pemerasan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum kepada pengguna dan keluarga korban Narkoba disebabkan oleh beberapa pasal karet dalam UU Narkotika.
Wan Traga berharap kepada pemerintah supaya praktik rehabilitasi terhadap pengguna Narkoba dilaksanakan berbasis kesehatan masyarakat, bukan hanya didasarkan pada penghukuman.
Data di 20 provinsi menunjukkan kata Wan Traga, 90 persen dari 850-an pengguna Napza mengalami pelanggaran HAM oleh aparat hukum.
“Pemaksaan pengambilan barang bukti seperti contoh barang bukti itu tidak ada di badan kita tapi kita disuruh paksa ambil itu biasanya dilakukan dengan kekerasan,” bebernya.
“Kekerasan verbal sudah pasti, kekerasan fisik dan yang terakhir pemerasan paling sering di kasus narkotika yang kita temui adalah kasus pemerasan baik itu ke keluarga korban ataupun korbannya sendiri. Di sini kita melihat urgensi percepatan revisi undang-undang” tambahnya.
BACA JUGA:Bahas RUU Narkotika, Panja Undang PKNI
Untuk itu Wan Traga meminta supaya revisi Undang-undang Narkotika dilakukan secepatnya dalam rangka mengedepankan kesehatan masyarakat dan penegakan HAM.
Kata Wan Traga, pengguna narkotika adalah korban karena menderita secara fisik, mental dan juga kerugian ekonomi. Apalagi tidak mendapat bantuan hukum sehingga banyak menjadi korban pelanggaran HAM.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
Komentar Terbaru