KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Selasa (18/10/2022). Dalam surat dakwannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut hati Richard tergerak setelah mendengar cerita sepihak pelecehan Putri Candrawathi.
“Setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU Harus Tuntut Ferdy Sambo Sesuai Alat Bukti
Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Sanguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan,
Sambo meminta Ricky Rizal untuk memanggil Bharada E. Perkataan Sambo kepada Bharada E, saat itu terdengar oleh Putri Candrawathi yang kemudian bergabung dalam pembicaraan.
Selanjutnya, Sambo bertanya kepada Bharada E, apakah berani menembak Bridir J. Terdakwa pun menyatakan kesediannya.
Sempat Temui Pimpinan, Sambo Bilang Tidak Melakukan Penembakan
“Siap Komandan,” kata Jaksa membacakan dakwaan.
Dalam persidangan ini, Bharada E di dakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung








