Kejari Bandung Terima Penyerahan Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI

KEADILAN – Jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Henry Hernando dari Polda Jawa Barat. Penyerahan tersangka pembunuhan purnawirawan TNI ini dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan siaran pers Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, yang dikirimkan Kepala Seksi Intelijen, Mumuh Ardiansyah, dijerat tiga sangkaan berlapis. Primair melanggar Pasal 340 KUHP. Subsidiair pasal 338 KUHP. Dan, Lebih Subsidiair pasal 351 ayat (3) KUHP.

BACA JUGA: Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Polisi Disebut Langgar SOP

Jaksa juga melanjutkan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung. “Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujar Sugeng Sumarno dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, perkara pembunuhan purnawirawan TNI, Muhammad Mubin (63) sempat membuat heboh publik. Pasalnya penyidikan polisi awalnya diduga penuh rekayasa. Polda Jawa Barat akhirnya mengambil alih penyidikan.

Reporter: Syamsul Mahmuddin