Kasus Brigadir J; Dipecat, Chuck Ajukan Banding

KEADILAN – usai dipecat dari Polri, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding. Pernyataan banding disampaikan Chuck setelah pembacaaan putusan sidang etik yang berisi keputusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto ini telah digelar Polri kemarin, Kamis 1 September 2022 dan selsai Jumat diniharinya.

Kompol Chuck Putranto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri merupakan salah satu tersangka atas kasus Brigadir J. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjalankan tugas kedinasan. Tak hanya itu, Kompol Chuck Putranto juga telah menghilangkan barang bukti.

Terkait pernyataan banding Chuck, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan itu hak Chuxk. “Itu merupakan hak yang bersangkutan. Proses tetep berjalan,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 September 2022,

Ia menambahkan bahwa khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri.

“Sidang KKEP dipimpin oleh bintang 2. Beberapa anggotanya memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri,” Jelas Irjen Dedi.

Dalam kasus kematian Brigadir J terdapat tujuh nama anggota perwira Polri yang terseret sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus l pembunuhan Brigadir J.

Ketujuhnya dikanakan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.