Kasus Brigadir J, Kompol Chuk Putranto Akhirnya Dipecat

KEADILAN – Kompol Chuck Putranto (CP) dijatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia dipecat sebagai anggita Polri.

Sanksi yang dijatuhkan kepada mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini atas dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice pada kasus kematian Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. “Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 September 2022.

Kompol Chuck Putranto dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjalankan tugas kedinasan. Tak hanya itu, Kompol Chuck Putranto juga telah menghilangkan barang bukti.

Kompol BW diperintahkan Kompol Chuck Putranto untuk menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana. Hal itu bertujuan untuk menghilangkan bukti pada kasus kematian Brigadir J.

Dijelaskan Dedi, sidang tersebut dimulai Kamis 1 September 2022 dan selesai Jumat dini hari tadi. Lalu putusan sidang tersebut diumumkan siang ini. “Sudah dilaksanakan dan baru selesai pukul 02.00 pagi,” jelas Dedi.

Sekedar diketahui, terdapat tujuh orang anggota perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. “Tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,” tambah Dedi.

Ketujuh orang tersebut dikanakan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.