Korupsi PT Perindo: Dewas Tegur Direksi Perindo Sampai Lapor ke BPK

KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang lanjutan perkara korupsi di PT Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) dengan terdakwa mantan Direktur Utama Perindo Syahril Japarin.

Sidang ini, mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua Anggota Dewan Pengawas PT Perindo yakni Anggota Dewas PT Perindo periode 2016-2020 Syarief Wijaya dan Arief Satria periode 2014-2018.

Saksi Syarief Wijaya mengungkapkan, sempat menegur kepada Direksi PT Perindo lantaran adanya penyelewengan dana penerbitan MTN (medium term note) alias surat utang jangka menengah.

“Kami mengetahui ada masalah piutang PT Perindo pada 2018,” kata Syarief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Diketahui, dana MTN itu digunakan sebagai pembuat usaha di bidang penangkapan ikan untuk tahun 2017 yang harus mengikuti syarat aturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarief mengungkapkan, pihaknya melakukan serangkaian kajian dengan Tim Komite Resiko dan Komite Audit dengan beberapa kali rapat terkait persetujuan untuk penggunaan dana MTN tersebut.

Lebih lanjut, kata Syarief, rupanya penggunaan dana MTN itu tidak mengikuti tata kelola yang benar serta pemanfaatan sesuai tugas.

“Sehingga akhirnya pada November 2017 kami mengetahui dana MTN ini digunakan tidak hanya untuk penangkapan ikan tapi juga perdagangan,” tuturnya.

Untuk itu, ia bersama Dewas lainnya meminta kepada direksi PT Perindo untuk menyampaikan kepada pihak BUMN dalam permasalahan tersebut.

Di sisi lain, pada April 2018 Dewas juga sebetulnya sudah mengetahui adanya piutang yang macet. Hal itu dikatakan saksi lainnya yakni dari Anggota Dewas Perindo Arief Satria.

“Adanya piutang karena ada masalah perdagangan ikan, dengan menggunakan dana MTN,” ucapnya.

Arief mengetahui hal itu, karena setiap bulan pihaknya mengadakan rapat antara Direksi dengan Dewas. Tetapi informasi yang diterima Dewas tidak sepenuhnya lengkap pada tahap rapat awal.

Dari piutang macet itulah, pihaknya memberikan satu teguran kepada Direksi PT Perindo pada April 2018. Namun, pada saat memberikan teguran, Dirut PT Perindo bukan lagi dijabat oleh terdakwa Syahril Japarin melainkan Risyanto Suanda.

“Pada 2018 bukan terdakwa lagi yang memimpin Perindo karena sudah selesai masa jabatannya. Tetapi pada penerbitan MTN tersebut pada masa terdakwa, cuma pada masa pertanggungjawaban bukan beliau (terdakwa) lagi,” ungkap Syarief.

Dari surat teguran itu, pihaknya menyebutkan bahwa kerjasama dengan sejumlah mitra PT Perindo yakni PT KBT (Kemilau Bintang Timur) ini tidak melalui izin, PT GPS (Gelombang Prima Sentosa) dan PT SSS (Samudra Sakti Sepakat) untuk dihentikan.

Pertama, direksi tidak meminta izin kepada kami padahal itu merupakan aset perusahaan yang cukup besar nilainya tidak dilaporkan kepada kami. Kedua, kami melihat terjadi piutang yang tidak pernah terjadi karena orang perdagangan itu kan waktunya satu bulan pembayaran.

Usai teguran itu, pihaknya membuat Tim untuk menindaklanjuti penyelesaian utang piutang yang dibentuk 7 September 2018.

“Sehingga kami meluncurkan Tim, dan Tim itu bergerak pada 16-22 April 2018. Tapi tidak ada Ketua Tim,” ujarnya.

Dewas pun mengetahui sikap Direksi yang tidak ada pergerakan atau kemajuan dari penagihan-penagihan kepada tiga perusahaan tersebut. Pihaknya pun akhirnya meminta segera melalui surat tugas dan meminta pemeriksaan eksternal untuk masuk ke audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Maret tahun 2019.

“Setelah itu kami meminta penelusuran kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) agar melakukan rincian transfer nomor rekening Bank kepada masing-masing perusahaan tersebut melalui PPATK itu 3 Mei 2019,” pungkas Syarief.