DPR RI Telah Selesaikan 31 RUU, Ini Pekerjaan Rumah Selanjutnya

KEADILAN – DPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (15/3/2022). Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tampak Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Abdul Muhaimin Iskandar.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, daftar hadir pada permulaan sidang paripurna telah ditandatangani oleh 80 orang (secara fisik), 252 orang (virtual), dan satu orang izin.

Dalam pidatonya, Puan menyebutkan, sejak masa persidangan I tahun 2019-2020 hingga dibukanya masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini atau selama 3 tahun ini DPR RI telah menyelesaikan 31 Undang Undang.

Rinciannya kata Puan, Komisi I telah menyelesaikan 2 RUU, Komisi II, menyelesaikan 8 RUU, Komisi III menyelesaikan 3 RUU, Komisi V menyelesaikan 1 RUU, Komisi VI menyelesaikan 3 RUU, Komisi VII menyelesaikan 1 RUU, Komisi X menyelesaikan 1 RUU dan Komisi XI menyelesaikan 4 RUU.

“Badan Legislasi menyelesaikan 4 RUU, Badan Anggaran menyelesaikan 1 RUU dan Panitia Khusus DPR RI menyelesaikan 3 RUU. Komisi yang sedang dalam proses menyelesaikan Undang Undang yaitu Komisi VIII dan Komisi IX,” kata Puan.

Sementara pada tahun ini kata Puan, RUU Prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 Undang Undang. “Menjadi tanggung DPR RI dan Pemerintah untuk menuntaskan prioritas prolegnas tahun 2022, untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional,” katanya.

Sementara RUU Prioritas pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
2. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;
3. Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat;
4. Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Riau;
5. Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Jambi;
6. Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
10. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
11. Rancangan Undang Undang tentang Landas Kontinen;
12. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.