KEADILAN- Gugatan terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia, Panda Nababan dan Chairul Zein memasuki agenda mediasi antara para pihak. Mediasi pertama digelar di Ruang Mediasi Lantai 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/3/2022).
Mediator dalam mediasi tersebut adalah
Hakim Utama Muda H Bakri, SH. M.Hum dan didampingi oleh Panitera Pengganti Hulman Panggabean, SH.,MH. Sementara para pihak baik dari Penggugat, tergugat dan turut tergugat dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.
Namun mediasi kali ini kembali ditunda setelah mediator meminta para kuasa hukum menghadirkan langsung masing-masing prinsipal mereka. Agenda mediasi pun disepakati akan kembali digelar pada Rabu (16/3/2022) mendatang.
Kuasa Hukum Tergugat Johanes De Britto Yuda mengatakan, kewajiban menghadirkan para prinsipal sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. “Sesuai arahan Perma No. 1 Tahun 2016 mewajibkan untuk hadir para prinsipal. Kita diminta untuk menghadirkan,” ujar Yuda kepada Keadilan usai mediasi.
Agenda mediasi selanjutnya kata Yuda, pihaknya akan mengupayakan kliennya hadir. “Intinya dari pihak tergugat belum bisa menghadirkan, sama dengan pihak penggugat juga turut tergugat belum bisa karena banyak komisionernya.
Kami akan berupaya menghadirkan prinsipalnya,” katanya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh kuasa hukum penggugat La Ode Surya Alirman, SH. Surya menyebut, mediator meminta supaya para prinsipal yang hadir secara langsung dalam upaya mediasi tersebut. “Di tunda minggu depan. Karena permintaan mediator supaya hadirkan langsung para prinsipalnya,” ujar Surya.
Namun Surya tak bisa memastikan apakah kliennya bisa hadir secara langsung pada mediasi yang digelar minggu depan tersebut. “Kami akan upayakan dan mudah-mudahan bisa terlaksana. Kami juga tidak bisa menjanjikan,” bebernya.
Diketahui, gugatan terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia, Panda Nababan dan Chairul Zein diajukan oleh Alvin Lim yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya La Ode Surya Alirman, SH dan Krisna Agung Pratama, SH. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 802/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Pst.








