KEADILAN – Polda Metro Jaya menetapkan politisi Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama di Menteng, Jakarta Pusat pada 21 Februari 2022 lalu.
Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kelima tersangka yang diamankan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka yaitu, MS, JT dan SS diamankan tepat setelah Haris melaporankan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Adapun kedua orang tersangka, yaitu I dan H yang sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, juga telah menyerahkan diri.
“Beberapa hari kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kedua DPO ini menyerahkan diri. Pertama atas nama saudara I dan saudara H,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Zulpan memaparkan, pemeriksaan kelima tersangka tersebut berujung pada dipanggilnya Azis sebagai saksi. Setelah diperiksa, kemudian Azis ditetapkan sebagai tersangka.
“Bedasarkan hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka,” paparnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Azis yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 170 KUHP.
Terkait peran Azis dalam kasus ini, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa Azis diduga sebagai orang yang menyuruh melakukan pengeroyokan.
“Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan,” ujar Tubagus.
Adapun keempat terduga eksekutor tersebut adalah MS, JT, H, dan I. Sedangkan SS diduga sebagai orang yang diminta Azis untuk melakukan penganiayaan terhadap Haris.
Untuk motif pengeroyokan, Tubagus mengatakan, masih didalami oleh penyidik.








