Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi RTH Indramayu

KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka perkara korupsi kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019. Keduanya berinisial S dan BSM.

Tersangka berinisial S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu. Sedangkan tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Kedua tersangka perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp15 miliar itu sebelum ditahan diperiksa penyidik Pidana Khusus Rabu 29 September 2021. Berikut asus posisi perkara tersebut sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Dody Gazali Emil:

Bahwa pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 miliar dengan 3 pagu anggaan. Yaotu Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana;

Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka BSM selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh Tsk N kepada Tersangka BSM.

Dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor. Pembayaran termin 100% ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.

Tersangka P.P.P selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2 Milyar dari nilai kontrak Rp 14 Milyar.

Bahwa terhadap perkara ini telah ditetapkan 4 tersangka. Yaitu S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021. Lalu
BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.
Tersangka PPP selaku Direktur Utama PT MPG, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021. Tersangka N selaku Pihak Swasta/Makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Pemeriksaan dan Penahanan Rabu tanggal 29 September 2021 yang sekira dimulai pukul 09.00 Wib. Masing-masing tersangka Disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syamsul Mahmuddin