KEADILAN-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti perkara investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keenam tersangka masing-masing AY berperan sebagai top leader investasi ilegal EDCCash, S yang juga istri AY sebagai exchanger EDCash, JBA sebagai programmer mulai Agustus 2018 sampai Agustuts 2020, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA,
AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecampe EDCcash Nanjung Auyunan Bogor dan Upline dengan member terbanyak 20.000 member, dan MRS yang berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan mengatakan keenam tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Saat ini penyidikan kasus perkara EDCCash oleh penyidik Polri sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II untuk perkara tindak pidana asal dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2021).
Whisnu memastikan, dengan pelimpahan ini, kabar tersangka EDCCash tak ditahan adalah hoaks.
“Bahwa selama ini proses penyidikan ke-6 tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH dan MRS ditahan di Rutan Bareskrim Polri jika ada pihak yang mengatakan para tersangka selama ini bebas adalah hoaks,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa laptop, ponsel hingga hardisk, dokumen perjanjian kesepakatan bersama terkait EDCCash, brosur EDCCash dan berbagai dokumen lain yang terkait tersebut.
Terkait kasus ini, Polri juga menyita sejumlah bidang tanah, uang tunai dan logam, 25 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua hingga barang-barang branded dengan berbagai jenis.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 106 dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan pasal 36 Jo pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan pasal 372 KUHP, TPPU pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Darman Tanjung







