KEADILAN- Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx tidak memenuhi pangggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman. Sedianya musisi asal Bali ini akan menjalani pemerikaaan oleh penyidik Dtreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, setelah dikonfirmasi Jerinx batal memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pidana Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Undang-Undang ITE.
Dalam waktu dekat penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan suami Nora Alexandra ini.
“Hari ini kita jadwalkan memeriksa J pukul 10 pagi tadi dan waktunya masih berjalan untuk hari ini. Memang bahwa gelar perkara telah dilakukan. Status J yg tadinya saksi sudah kita tetapkam sebagai tersangka,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/8/2001).
“Hari ini memang ada tadi kontek dari J dgn kuasa hukum bahwa J tidak bisa hadir karena msh kurang sehat,” sambung Yusri.
Kasus yang menjerat pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini bermula ketika penggiat media sosial, Adam Deni berkomentar di akun medsos Jerinx yang menyebut dirinya sebagai artis endorse covid.
Jerinx tak terima tuduhan itu dan mengklarifikasi Adam Deni melalai telepon yang bernada ancaman. Hal itu kemudian dilaporkan Adam ke polisi.
Darman Tanjung








