KEADILAN- Subdit 3 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku tawuran geng motor yang menyebabkan seorang anak di bawah umur berinisil J tewas. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu.
Peristiwa itu terjadi di Gang Enim Jl Raya Jatiasih, Bekasi pada 11 Juli 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Terkait itu polisi meringkus sembilan pelaku, lima di antarannya anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku saat ini tengah menjalani pemberkasan oleh penyidk.
“Sekarang ini sedang pemberkasan ke tahap dua. Diketahui, pelaku berinisial S membawa senjata tajam, dia melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/8/2021).
Selain S, sambung Yusri, pelaku berinisial ACW juga membawa senjata tajam dan sama-sama ikut melakukan pembacokan ke korban.
Sedangkan tersangka inisial MHP dan RFR masing-masing membagi peran sebagai perekam video dan joki mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor. “Setelah korrban jatuh, kemudian dilakukan pembacokan bersama saudara S,” katanya.
Adapun modus operandi pelaku, sambung Yusri, adalah meyebar tantangan untuk melakukan tawuran melalui media sosial. Saat ini polisi tengah memburu enam pelaku lainnya.
“Keenam pelaku identitasnya sudah kami dapat. Dari enam orang itu ada tiga anak di bawah umur. Sekarang DPO,” tegas Yusri.
Dari penyelidikan diketahui, para pelaku merupakan anggota geng motor yang kerap membuat onar di kawasan tersebut. Nyaris setiap malam mereka menantang geng motor lain di sana.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 e dan 3 e KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Darman Tanjung








