KEADILAN – Seorang buruh menjadi terdakwa kasus narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/07/2021). Dalam persidangan, terdakwa berinisial R ini mengaku telah 15 kali menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Sidang dengan agenda pemerikasaan saksi ini dipimpin oleh Rudi Kindarto, S.H selaku Hakim Ketua, didampingi Erly Soelistyarini, S.H, M,H dan Togi Pardede, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota. Di persidangan ini, Astri Rahmayanti sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Saksi menerangkan kepada Majelis Hakim, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 26 September 2020 pukul 23:00 di Jalan Mangga Besar XIII, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, saksi menemukan satu buah plastik klip berisikan 0,25 gram sabu yang disimpan di saku celana terdakwa.
Saksi juga menambahkan, berdasarkan keterangan saat penyidikan, terdakwa R memperoleh barang haram tersebut dari tersangka A yang saat ini masih buron. Terdakwa ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat hendak mengirimkan sabu tersebut kepada seorang wanita berinisial P yang juga masih buron. Menurut saksi, terdakwa mengaku telah 15 kali menjadi kurir sabu. Saat Majelis Hakim tentang kesaksian tersebut, terdakwa membenarkannya.
Majelis Hakim juga sempat bertanya kepada terdakwa berapa keuntungan yang didapatkan dari menjual sabu. Terdakwa menjawab bahwa untuk 1 paket berisikan 0,25 gram sabu tersebut, terdakwa mendapatkan Rp50.000.
“Rp50.000 pak. Belinya Rp100.000. Jualnya Rp150.000,” ucap terdakwa kepada Majelis Hakim melalu daring.
Pada sidang sebelumnya, R didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika oleh JPU. Terdakwa sendiri ditahan dari sejak 27 Desember 2020 sampai saat ini.
Setelah memeriksa saksi, sidang kemudian ditutup majelis hakim. Persidangan ini nantinya dilanjutkan tanggal 21 Juli 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan.







