Pelelangan Aset Asabri Disebut Perampasan, Ini Alasan Kuasa Hukum Heru Hidayat

KEADILAN – Kuasa hukum tersangka kasus Asuransi Asabri, Heru Hidayat, Kresna Hutauruk bependapat penegakan hukum terhadap kliennya merupakan sebuah perampasan yang dilakukan oleh negara. Ia menjelaskan dalam pertimbangan hakim yang berisi ratusan halaman terkait barang sitaan tidak satupun yang menjelaskan dasar dan alasan mengapa ribuan aset berupa rekening saham, tanah, surat, dan kendaraan dirampas oleh negara.

“Pasal 50 ayat (1) dan (3) UU Kehakiman menyebut, harus ada dasar dan alasan kenapa barang-barang yang disita. Tapi dari halaman 1270 sampai 1470 tidak ada satupun pertimbangan yang menjelaskan kenapa aset klien saya disita,” jelas Kresna dalam Diskusi Webinar bertajuk “Ada apa dengan Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri” pada Sabtu siang (10/7/2021).

Selain itu, terang Kresna, soal pelelangan aset yang disebut untuk menutupi kerugian, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan. Ia menerangkan, dalam surat pemberitahuan pelelangan yang diterimanya dari pengadilan, tidak melampirkan pendapat atau keterangan dari lembaga ahli yang menentukan barang-barang mana saja yang masuk dalam katagori mudah rusak dan membahayakan.

“Dalam pasal 45 ayat 1 (1) KUHAP, pelelangan dilakukan atas pendapat lembaga ahli. Kami sama sekali tidak menerima lampiran barang mana saja yang mudah rusak dan membahayakan,” katanya.

Ia menambahkan, aset atau barang-bandang yang disita Kejaksaan Agung bukanlah milik dari kliennya, Heru Hidayat. Malahan, kata Kresna, aset yang disita merupakan milik publik atau masyarakat. “Bila nanti terbukti barang tersebut tidak terbukti terkait dengan klien kami, masyarakat yang akan dirugikan,” jelasnya.

Atas penegakan hukum yang tidak berkeadilan tersebut, Kresna mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kasasi kepada Hakim Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang menunggu putusannya. Ia pun mengungkapkan, telah melakukan upaya hukum lainnya yakni melayangkan surat keberatan atas keputusan hakim sesuai dengan Pasal 19 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, Kresna berpendapat, pasal 19 UU Tipikor ini merupakan pasal ‘rancu’ karena tidak menjelaskan, surat keberatan yang dimaksud boleh disampaikan kepada hakim apakah setelah pembacaan putusan tingkat Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi.
“Saya kira soal Pasal 19 UU Tipikor ini butuh pendapat para ahli karena hanya disebutkan boleh menyampaikan keberatan terhadap hakim setelah putusan persidangan terbuka untuk umum,” tutupnya.

Junius Manurung