KEADILAN – Nurlena Lubis, Ibu kandung dari terdakwa Muhammad Arif Nasution (22) menangis histeris di ruang persidangan setelan mendengar anaknya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra 3, Kamis (10/6/2021) sore.
Awalnya, dalam persidangan terlihat sang ibu fokus mendengarkan nota putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Somadi. Dalam nota putusannya, hakim ketua berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.
Menurut hakim, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena itu majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Namun, usai majelis hakim membacakan nota putusan, nenek berusia 67 tahun itu langsung menjerit histeris di ruangan persidangan, membuat para pengunjung yang hadir terkejut.
“Saya tidak terima anak saya dihukum 12 tahun, jangankan 12 tahun, 2 tahun saja saya tidak terima. Mending anak saya dihukum mati saja, ditembak mati saja anak saya, saya tidak terima,” teriaknya sambil menangis.
Manurut Nurlena Lubis, anak yang dibesarkannya selama 22 tahun itu tidak bersalah karena tidak mengetahui kalau ada sabu di kendaraan yang dibawa oleh anaknya.
Kembali ke persidangan, diketahui bahws putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loli Sinurat yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukumanan 15 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Marulitua Tarigan







